facebook

Selasa, 12 Februari 2013

Melihat Gambar Wanita?, Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin


Asy Syaikh yang mulia (Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin) ditanya sikap peremehan banyak orang terhadap perkara melihat gambar-gambar wanita asing dengan alasan ini hanya sekedar gambar bukan hakikat? Asy Syaikh yang mulia (Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin) ditanya sikap peremehan banyak orang terhadap perkara melihat gambar-gambar wanita asing dengan alasan ini hanya sekedar gambar bukan hakikat?

Maka beliau menjawab -rahimahullah- : Sikap peremehan ini sangat berbahaya. Yang demikian karena jika seseorang melihat seorang wanita dengan perantara media televisi atau koran-koran dan yang selainnya, maka yang demikian itu pasti akan menimbulkan fitnah di dalam hatinya yang menyeretnya untuk melihat wanita secara langsung. Dan ini suatu kenyataan. Sampai berita kepada kami bahwasanya dari kalangan pemuda ada yang menyimpan gambar-gambar wanita untuk berlezat-lezat dan menikmatinya ketika ia melihat gambar-gambar tersebut. Dan ini menunjukkan besarnya fitnah dari melihat gambar-gambar seperti ini. Maka tidak boleh bagi seseorang untuk melihat gambar-gambar tersebut, di majalah-majalah, di koran-koran atau selainnya kalau dia tahu bahwa dirinya akan menikmati gambar-gambar tersebut. Karena yang demikian itu fitnah pada agamanya dan kecenderungannya, maka hatinya senantiasa terikat untuk melihat kepada wanita sehingga akhirnya dia melihatnya secara langsung.

Majmu' Fatawa wa Rasail(2/268-269)
Penerjemah : Ayub Abu Ayub
mimbarislami. or. id/?module=artikel&action=detail&arid=82
sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin

MK Tolak Gugatan Calon Bupati Pamekasan



LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati KH Kholilurrahman-Masduki atau “Kompak” terkait hasil Pilkada Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (05/02/2012).

Sidang putusan digelar pada pukul 16.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Mejelis Hakim Machfud MD yang juga Ketua MK.

Dalam keputusannya, MK menyatakan menolak gugatan “Kompak” terhadap KPU Jatim atas keputusan Nomor: 04/KPTS/KPU Prov/014/2013 tentang perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan pada pilkada yang digelar 9 Januari 2013.
“Dengan ditolaknya gugatan “Kompak” ini, pemenang pilkada Pamekasan tetap pasangan Achmad Syafii-Kholil Asy’ari (Asri),” kata Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) Partai Demokrat Pamekasan Imam Rois.

Tidak hanya itu, MK juga menolak tuntutan lainnya, yakni adanya penggelembungan hasil perolehan suara yang ditudingkan pasangan itu di Kecamatan Proppo, Pamekasan sebanyak 23.000 suara.
Majelis hakim menilai, tudingan penggelembungan hasil perolehan suara pilkada Pamekasan di Kecamatan Proppo itu tidak terbukti.

Sebelumnya pasangan cabup/cawabup “Kompak” menuding, pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pamekasan penuh dengan rekayasa dan terjadi praktik penyimpangan.
Pasangan ini juga menolak menandatangi hasil perolehan suara pilkada Pamekasan dan akhirnya menmpuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pilkada Pamekasan digelar pada 9 Januari 2013 dengan jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bersaing dalam pesta demokrasi itu sebanyak tiga pasangan.
Masing-masing pasangan Al Anwari-Kholil (Ahok) dengan nomor urut 1, KH Kholilurrahman-Masduki (Kompak) dengan nomor urut 2, dan pasangan Achmad Syafii-Kholil Asy’ari (Asri) dengan nomor urut 3.
Hasil perolehan suara pada rekapitulasi manual yang dilakukan KPU pada tanggal 12 Januari 2013 menetapkan pasangan “Asri” unggul dibanding dua pasangan cabup/cawabup lainnya, yakni “Kompak” dan “Ahok”.

Saat itu, “Asri” meraih dukungan suara 250.336 suara atau 54,51 persen. Pasangan “Ahok” meraih dukungan 6.905 suara atau 1,49 persen dan pasangan “Kompak” meraih dukungan 205.902 suara atau 44,45 persen.

Cabup “Asri” maju dalam pilkada Pamekasan dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura.
Pasangan “Kompak” didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, PBB, PKNU dan Partai Gerindra. Sedangkan “Ahok” didukung oleh partai-partai non-parlemen.@ridwan.licom/ant